Keluarga
berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang
sehat dan sejahtera dengan perencanaan kelahiran dengan kata lain program KB adalah usaha untuk mengontrol
jumlah dan jarak antara kelahiran anak dan perencanaan
jumlah keluarga bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi.
Menurut
Zuhdi (1997 :54) Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah
mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan
syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. berbicara
seputar perencanaan dalam tata bangun keluarga ideal maka titik pembahasannya
adalah adalah jumlah anak terkait kualitas kesehatan, pendidikan dan perhatian
orang tua kepadanya. Sehingga perlu perencanaan matang yang dapat terwujudnya
generasi yang berkualitas.
Merencanakan
keluraga yang membentuk generasi yang berkualitas setali tiga uang dengan
hadist Nabi Muhammad SAW :
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih
baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada
meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang
biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka
menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak
hendaknya dipikirkan bersama (Hasan. 1997:29), sebagaimana juga dalam Alquran Surat
An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله
واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut
pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak
yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar”.
Perencanaan yang baik terhadap kehamilan berkaitan
dengan menunda kehamilan yaitu mencegah kehamilan
sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Mencegah
kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya sangat
di butuhkan karena jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat
kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Dengan alasa berikut :
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika
seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya,
maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter,
sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan.
Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik
dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil
selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan
waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang
membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang
ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan
Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko
lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi
cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali
hamil.
Menunda kehamilan dapat
mengunakan kontrasepsi, Kontrasepsi
sendiri berasal dari kata kontra yang bermaksud mencegah atau melawan dan konsepsi
yang bermaksud pertemuan antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel
sperma (sel pria)yang mengakibatkan kehamilan (Depkes RI, 1998). Manfaat menggunakan kontrasepsi atau keluarga berencana adalah:
1. Memungkinkan wanita untuk mengontrol kesuburan mereka sehingga dapat
memutuskan bila dan kapan mereka ingin hamil dan memiliki
anak. Wanita dapat mengambil jeda kehamilan selama sedikitnya dua tahun
setelah melahirkan, yang memberikan banyak manfaat bagi perempuan dan bayi
mereka:
Ø
Wanita yang hamil
segera setelah melahirkan berisiko memiliki kehamilan yang buruk. Mereka lebih
mungkin menderita kondisi medis yang serius atau meninggal selama kehamilan.
Bayi mereka juga lebih cenderung memiliki masalah kesehatan (misalnya lahir
dengan berat badan rendah). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan
bahwa secara global, 100.000 kematian ibu dapat dicegah setiap tahun, jika
semua wanita yang tidak ingin anak lagi mampu menghindari kehamilan. Kematian
ini terjadi sebagian besar di negara berkembang di mana cakupan kontrasepsi
rendah.
Ø Wanita lebih dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, mencari pekerjaan
dan meraih pendidikan ketika mereka menggunakan alat kontrasepsi dan tidak
berisiko hamil. Karena kegiatan ini umumnya meningkatkan status perempuan dalam
masyarakat, kontrasepsi secara tidak langsung mempromosikan hak-hak dan status
perempuan.
2. Memberikan manfaat kesehatan non-reproduksi. Metode kontrasepsi hormonal
gabungan (yaitu estrogen dan progesteron) dapat menurunkan risiko kanker
ovarium dan endometrium. Injeksi progesteron juga melindungi terhadap kanker
ini dan juga terhadap fibroid rahim. Kontrasepsi implan dan sterilisasi wanita
telah terbukti mengurangi risiko penyakit radang panggul.
3. Mencegah efek kesehatan jiwa dari kehamilan yang tidak diinginkan dan
mengurangi aborsi.
4. Kemampuan untuk mengontrol kesuburan juga memungkinkan wanita untuk lebih
mengontrol aspek lain dari kehidupan mereka, misalnya memutuskan kapan dan
mengapa mereka menikah. Sejak kontrasepsi tersedia secara luas pada 1970-an,
pola perkawinan telah berubah. Wanita sekarang menikah dan memiliki anak
di usia yang lebih matang dan rata-rata memiliki anak lebih sedikit. Perubahan
demografis cenderung telah mengurangi beban emosional dan ekonomi untuk
membesarkan anak, karena keluarga sekarang biasanya memiliki lebih banyak waktu
untuk mengumpulkan sumber daya keuangan sebelum kelahiran anak. Ukuran keluarga
yang lebih kecil juga berarti bahwa orang tua memiliki lebih banyak waktu dan
sumber daya yang diberikan per anak.
Demikian
seklumit pentingnya Program KB dengan kontrasepsi, dan untuk selanjutnya akan
di bahas lebih luas tentang jenis dan metode kontrasepsi InsyaAllah.
Waullahu’alam
Referensi:
Prof. Drs. H.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (PT Toko Gunung Agung : Jakarta.
1997), h. 54
Ummu Mufida. 2012. hukum KB dalam Pandangan Islam dalam
Fiqhwanita.com
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta. 1997), h. 29

Tidak ada komentar:
Posting Komentar